Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan registrasi calon mitra statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumba Timur tahun 2024, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Daftar nama calon mitra statistik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi terdapat pada lampiran pengumuman ini.
2. Calon mitra statistik yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan untuk melakukan persetujuan/submit Pakta Integritas pada rentang tanggal 8 s.d. 12 Desember 2023 melalui akun SOBAT BPS masing-masing.
3. Calon mitra statistik yang dinyatakan lulus seleksi yang tidak melakukan persetujuan/submit Pakta Integritas dianggap mengunduran diri.
4. Calon mitra statistik yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPS tentang Mitra Statistik BPS Tahun 2024.
5. Calon Mitra Statistik BPS Tahun 2024 yang terdapat di dalam Keputusan Kepala (KEPKA) BPS dapat dipanggil/berpeluang untuk menjadi petugas kegiatan sensus/survei BPS Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024 sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh Calon Mitra Statistik dan kebutuhan petugas sensus/survei BPS Kabupaten Sumba Timur.
6. Calon Mitra Statistik BPS Tahun 2024 yang terdapat di dalam Kepka BPS tidak selalu dilibatkan dalam kegiatan sensus/survei BPS di setiap bulannya.
7. Nama Calon Mitra Statistik BPS Tahun 2024 yang ada di dalam Kepka BPS bukan sebagai Calon ASN (PNS/PPPK/honorer).
8. Hasil keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman selengkapnya dapat dilihat DISINI